KUMK Monas
Tipe pinjaman: | Kredit dengan Agunan |
Tipe badan peminjam: | Institusi Keuangan Privat |
Diperuntukan: | Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) |
Bank DKI memberi dukungan penuh pada pengusaha Mikro dan Usaha Kecil dengan menyediakan berbagai jenis kredit serta fasilitas konsupltasi keuangan termasuk salah satunya adalah Kredit Usaha Mikro dan Kecil MONAS.
Persayaratannya
COPAS TABLE DARI: http://www.bankdki.co.id/product-services/micro-banking/kumk-monas
Informasi Lainnya
KRITERIA USAHA YANG DIBIAYAI
Usaha Mikro dan Usaha kecil pada sector ekonomi yang produktif dan dinilai layak untuk dibiayai oleh Bank DKI berdasarkan azas-azas perkreditan yang sehat.
DEFINISI
Usaha Mikro
Usaha produktif milik keluarga atau perorangan warga Negara Indonesia, memiliki hasil penjualan maksimal Rp. 100 juta per tahun.
Usaha Kecil
Usaha produktif miliki Warga Negara Indonesia yang berbentuk usaha perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum termasuk Koperasi.
Bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau besar.
Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp. 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan maksimal Rp. 1 milyar